Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka. Salam
adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain atau dasar
tata susila
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Fungsi Salam Pramuka.
Salam untuk melahirkan
disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam
maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan
yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.
Dalam menyampaikan salam, baik
yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu
dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
Salam Pramuka digolongkan
menjadi 3 macam :
1.
Salam Biasa.
Yaitu
salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
2.
Salam
Hormat.
Yaitu
salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih
tinggi.
Untuk
Salam hormat diberikan kepada :
ü Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
ü Jenasah yang sedang lewat atau akan
dimakamkan.
ü Kepala Negara atau wakilnya, Panglima
tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya, Lagu Kebangsaan.
3.
Salam Janji.
Yaitu
salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam
pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar