KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua: : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga : Menginstruksikan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan
menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
EDISI ART Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun2009.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan
kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka
dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat,
teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak
kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum
muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental,
moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum
muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan
sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik
nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah
menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli,
bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b. Pendidikan
berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam
mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan
pengetahuan.
c. Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d. Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan
Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah
Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan
Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban
dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c. Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d. Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6) Gerakan
Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan
Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan
masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan
keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan
hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7) Gerakan
Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab
terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan
petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional,
internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian.
b. Kegiatan
bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat
lokal, nasional maupun internasional.
c. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal,
nasional maupun internasional.
d. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan
Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada
hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina
watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan
anggota muda.
(2) Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan moral pancasila.
d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa percaya diri.
f. Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan
keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra,
kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan
kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4) Pembinaan
kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan
penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1) Kwartir
Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan
mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2) Kwartir
Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan
serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3) Kwartir
Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka
sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan
di wilayah kerjanya.
(4) Kwartir
Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional
kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga
jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan
yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu
dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6) Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2) Untuk
melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir
daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab
masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4) Untuk
melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan
Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional
menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan
persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk
meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat
kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan
teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut,
menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3) Untuk
terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal
diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin
mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua
jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan
perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk
terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai
Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3) Sesuai
dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan
peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar
Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan
Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional
menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar
Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan
kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan,
dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta
menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5) Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1) Gerakan
Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi
pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2) Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement (WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3) Gerakan
Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi
keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota
WOSM, APR dan ASARC.
(4) Kerjasama
dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan
sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang
bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip
dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para
Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan
inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki
kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh
persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Memerlukan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan
cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui
bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan
prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain
ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami
prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan
masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap
unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang
memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan
keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan
ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat
dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai
sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna
mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual
dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka
menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki
masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan
gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan
yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat,
bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan
dan gotong royong.
d. Kode
Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai
landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai
ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian
tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang
melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam
melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5) Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan
anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan
yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan
nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh
kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara,
kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional /
Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota
Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan
kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun …
menyatakan bahwa kami:
- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan
bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina
Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka /
Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis
Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan
kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
- Coret yang tidak perlu
- *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
masing.
b. Hidup sehat rohani dan jasmani.
c. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d. Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya.
e. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan
orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan
kesepakatan.
k. Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan
sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman
yang bermanfaat bagi anggota muda.
b. Mengarahkan
perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata,
merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta
memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1) Sistem
beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar
memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul
tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum
muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda
sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara
mereka.
Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan
dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan
mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka
agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa
kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan,
yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan
pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota
Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4) Diselenggarakan
secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan
ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan
sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik,
sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan
kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan
kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan
kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta
menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan
lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Memberikan
pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan
pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang
harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang
selaras dengan alam.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan
di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam
kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan Kepramukaan:
a. Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b. Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c. Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e. Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda
kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
ketrampilan tertentu.
(2) Sistem
tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar
secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3) Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b. Tidak
dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan
sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina
Putri.
c. Jika
kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan
dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra
terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan
putra dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1) Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2) Sistem
Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka
menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa
tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b. Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin
disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama
manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta
bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan
anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu
setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda
secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka.
(6) Anggota
dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak
mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara
kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto
Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian
terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik
di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan
Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan
kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan
usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan
peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan
pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik,
menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi
dan kondisi anggota muda.
(4) Kiasan
Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu
unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak
memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan Pramuka
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara
sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka,
telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik
sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa, dan
c. Anggota Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka
Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16
tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai
dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak dan pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk
dapat dilantik sebagai anggota muda, calon anggota muda harus telah
menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing
dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa
b. Anggota Mitra
(3) Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a. Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif .
b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina
Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademis dan
keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman sebagai pelatih,
Pembina Pramuka.
d. Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang kesakaannya.
g. Andalan
dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah
mengikuti kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja yang secara ex-officio sebagi Andalan.
h. Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
i. Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4) Anggota
Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris
sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung dalam
kwartir di masing-masing tingkat.
(5) Orang
tua anggota muda dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk
membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di
lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa
berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota
Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu
di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2) Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
b. Mengenakan seragam pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3) Setiap
anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami,
menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di
lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Pemintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka di
usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan
Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang
mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak
membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2) Apabila
anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan
Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding
ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas
dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali
setelah memperbaiki kesalahannya
(2) Penerimaan
kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan
dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42
Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2) Gugusdepan
dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari
Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan lengkap terdiri atas:
a. Pendidikan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Rencana Pandega
(5) Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7) Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 44
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk
pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam
bidang tertentu.
(2) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata
sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia
dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Kegiatan
nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan
teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup
anggota muda.
(4) Setiap Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5) Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.
(6) Anggota
Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari
gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan gugusdepan.
(7) Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(8) Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9) Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10)
Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir
cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara
ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan
kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan
Bangsa.
(2) Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari
kwartir, bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi
wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan
pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota
Dewan Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran
kwartir yang bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila
ketua Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra,
maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Pasal 46
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan
Pramuka.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina
Pramuka Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Kwartir.
Pasal 47
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan
Gerakan Pramuka.
(2) Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3) Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang
terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Seorang Bendahara
e. Beberapa orang angota
(2) Ketua kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3) Ketua kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4) Selama
pengurus yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
(5) Kwartir
menetapkan andalan urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang
bertugas melancarkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan
kwartir.
(6) Kwartir
mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin
oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor untuk
jajaran lainya.
(7) Sekertaris
Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan
kepala kantor bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk
meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap
kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara
ex-officio adalah sebagai andalan.
(9) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus
kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan
kwartir dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun
terakhir.
Pasal 49
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila
Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang
Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus seperti:
1. Melanggar hukum
2. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a. Pergantian
ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang
diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan
penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang
hadir.
b. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c. Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian
anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode
kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus
gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan,
Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak,
Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat
keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan
surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan
tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta
gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan
dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus
Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus
Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris,
Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis
Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir
Cabang.
d. Pengurus
Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris,
Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota
selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus
Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris,
Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku
Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota
Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua
dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional
dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua
dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang,
Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan
Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina
Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan
Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali
gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan
Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh
Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir
jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang
dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang
dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden
Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang
dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang
dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang
memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan
Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan
kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(3) SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan jasa.
d. Pengelolaan anggaran.
(4) SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis
Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril,
organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya
Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2) Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
(3) Ketua
Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia,
Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh
Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari
antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh
pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan
Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan
hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk
keputusan Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Nasional.
i. Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,
Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan
Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional,
keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan
Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan
hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing
Cabang
f. Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan
ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan
lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan
hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah,
swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka,
dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan
ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan
ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu
Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran,
perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b. Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d. Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam saka.
e. Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau
atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang
harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai
alasan yang jelas.
(6) Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 64
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan
pusat bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir
Nasional, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan
daerah bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir
Daerah, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 65
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Kecuali
peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional
dapat dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur Majelis Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Pasal 66
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian, dan pembahasan pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f. Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.
Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan
kepada Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan
ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah
Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim
formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional
terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4) Tim
formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih,
yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional
dan Kwartir Daerah.
(5) Tim
formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal
baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional
untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6) Apabila
antara Ketua dengan anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh ketua
formatur.
(7) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(8) Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 68
Pemilihan Formatur
(1) Formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Anggota Formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang Wakil Majelis Pembimbing Nasional.
c. Lima orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.
Pasal 69
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Kwartir
Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum musyawarah nasional,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 70
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional.
(2) Presidium
dan Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau
2 orang unsur Kwartir Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir
Daerah.
Pasal 71
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Keputusan Musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapaikeputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 72
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2) Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang.
(5) Musyawarah
Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakasa kwartir daerah atau atas
usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang yang ada di
daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah
dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 73
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir
daerah, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah dan seorang wakil
Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan
cabang terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir
cabang, diantaranya adalah antara pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis
pembimbing cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawara Daerah , anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 74
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan ketua kwartir daerah oleh ketua presidium musyawarah daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan
harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan kwartir daerah selama masa baktinya disusun dengan bantuan
seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada
musyawarah daerah harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa
Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 75
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada
Kwartir Cabang nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut
dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi
Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua
Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketui oleh
Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4) Tim
formatur sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua Kwartir Daerah
terpilih, yang terdiri atas unsure majelis Pembimbing Daerah, Kwartir
Daerah dan Kwartir Cabang.
(5) Dalam
waktu satu bulan, tim formatur harus sudah menyelesaikan susunan
pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjunya diajukan kepada Ketua
Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk
dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir
daerah lama bersetatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir
Daerah yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir daerah yang
baru selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2) Pemilihan
Presidium Musyawarah Daerah sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri
atas satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat orang unsur utusan
kwartir cabang.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
(4) Keputusan
musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah nasional,
dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4) Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri
sekurang –kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5) Musyawarah
Cabang luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau
atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di
cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang dengan disertai alas an yang jelas.
(6) Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan musyawarah cabang luar biasa.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan
Cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir
cabang, diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang,
Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan
ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir
ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan
Seorang Wakil Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 80
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah cabang lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan
harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan Kwartir Cabang selama masa bakti berikutnya disusun dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada
Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan
Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 81
Pemiliha Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan
kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah
Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai
oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim
formatur sebanyak lima orang termasuk ketua kwartir cabang terpilih,
yang terdiri atas unsur majelispembimbing cabang, kwartir cabang dan
kwartir ranting.
(5) Dalam
waktu satu bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir
Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing
Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir
cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua kwartir cabang
yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir cabang yang baru.
Selama berstatus domisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 82
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara
tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus
sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan
menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 83
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
(2) Pemilihan
Presidium Musyawarah cabang sebanyak banyaknya lima orang yang terdiri
atas satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau empat orang unsur
utusan kwartir ranting.
Pasal 84
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila mufakat tidak
tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang
hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
(4) Keputusan
musyawarah cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir Nasional\Daerah yang bersangkutan
.
Pasal 85
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah
Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau
atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada
diranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting
dengan disertai alasan yang jelas.
(7) Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar biasa.
Pasal 86
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan
ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir
Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan
seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan
gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina
gugusdepan, diantaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan pramuka
pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir ranting dan gugusdepan harus berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6) Pada
Musyawarah ranting dan musyawarah ranting luar biasa, anggota
kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran
dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 87
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikunya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainya dapat diagendakan jka dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan
harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain
dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan kwartir ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan
seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada
musyawarah ranting harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa
Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3) Musyawarah
Ranting memilih secara langsung ketua kwartir ranting dan tim formatur
yang selanjutnya dengan diketuai oleh ketua kwartir ranting terpilih
menyusun kwartir ranting.
(4) Tim
formatur sebanyak lima orang, termasuk ketua kwartir ranting terpilih,
yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, kwartir ranting dan
gugusdepan.
(5) Tim
formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus kwartir ranting
baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk
disahkan.
(6) Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir
Ranting lama berstatus domisioner sejak terpilihnya ketua kwartir
ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang
baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 89
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina gugusdepan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting
harus sudah menyiapkan secara tertulis badan musyawarah ranting dan
menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal 90
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
(2) Pemilihan
presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya tiga orang, yang
terdiri atas satu orang unsur ranting (lama) dan dua orang unsur utusan
gugusdepan.
Pasal 91
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
(4) Keputusan
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan
Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Musyawarah gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
gugusdepan.
(2) Musyawarah gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang berhak hadir dalam
Musyawarah Gugusdepan.
(5) Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan
atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak
menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara
tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 93
Peserta Musyawarah Gugusdepan
(1) Peserta
musyawarah gugusdepan terdiri atas para Pembina gugusdepan, para
pembantu Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, Perwakilan Dewan
Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugusdepan memiliki satu hak suara.
Pasal 94
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara
pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain
dilaksanakan.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal 95
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1) Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah
gugusdepan.
(4) Ketua gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(5) Ketua gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugusdepan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru tersebut.
Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 96
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan
secara tertulis kepada ketua gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan
harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan
menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah
gugusdepan.
(3) Penyiapan usul dan materi musyawarah gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal 97
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugusdepan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal 98
Pengambilan keputusan musyawarah gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
rahasia.
(4) Keputusan
musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah,
Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang
Ranting.
Pasal 99
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri
(1) Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan umtuk menampung aspirasi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan
kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka.
b. Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan bagi
penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4) Peserta Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Andalan sebagi penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 100
Acara Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Acara pokok Musppanitera adalah:
a. Penyampaian pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya.
c. Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Memilih Ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
e. Memilih formatur yang mendampingi Ketua Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal 102
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagi langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya diikuti oleh:
a. Andalan kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting .
c. Unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4) Peserta Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a. Pembina Gugusdepan
b. Unsur Anggota Muda
(5) Rapat
Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja disebut sidang Paripurna
Penegak dan Pramuka Pandega, merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega menyelenggarakan pengendaliaan operasional pelaksanaan
program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6) Peserta sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Ambalan sebagai penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7) Peserta Rapat Kerja dan/atau Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.
Pasal 103
Referendum
(1) Referendum adalah penyerahan suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum
diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat
diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara menyelenggarakan musyawarah
tidak mungkin dilakukan.
(3) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4) Referendum
dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa
sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak
setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Referendum
disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau
gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil
referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua
jajaran Gerakan Pramuka diwilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan
setelah dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 104
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. APBN dan atau APBD
c. Bantuan Majelis Pembibing
d. Sumbangan masyarakat yang tidak meningkat
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka
f. Usaha dana badan usaha koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
g. Royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka
(2) Pendapan
Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan
Pramuka dan dikelola oleh bendahara kwartir atau pelaksana keuangan
gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 105
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha
dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus
kwartir atau gugusdepan yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan
usaha dapat berupa badan usaha tetap, antara lain persoran, koperasi
dan yayasan atau secara insidental berupa panitia usaha dana.
(4) Badan-badan
usaha tersebut bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir atau Ketua
Gugusdepan yang bersangkutan dan secara berkala menyampaikan laporannya.
(5) Usaha dana dapat dilakukan dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal 106
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. Hak atas kekayaan intelektual
(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Benda bergerak meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4) Hak
atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merk, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan kelak
kemudian hari, antara lain:
a. Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b. Atribut Gerakan Pramuka
c. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka
Pasal 107
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan
dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan
dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus
gugusdepan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus
gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2) Pengalihan
kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa asset tetap harus diputuskan dan
mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir atau pengurus
Gugusdepan dan disetujui oleh majelis pembimbing yang bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 108
Lambang
(1) Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian
pohon kelapa.
(2) Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 109
Bendera
(1) Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga
berbanding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat
lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap kearah tiang bendera.
(2) Dibagian
atas dan dibagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi
atas dan sisi bawah.
(3) Pada
bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
kwartir untuk bendera kwartir , serta nomor gugusdepan dan nama kwartir
untuk bendera Gugusdepan.
Pasal 110
Panji
(1) Gerakan
Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji
yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan
dikantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap
peringatan hari Pramuka.
Pasal 111
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal 112
Pakian Seragam Pramuka
(1) Pakaian
seragam Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta
bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksud untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasal 113
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga
mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada
pakaian seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 114
Akibat Hukum dan Pembubaran
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda
milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda
yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 115
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam anggaran rumah tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut
akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Pasal 117
Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta,
dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dengan
keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun 2009 sebagai
rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar