KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2009TENTANGPENGESAHAN ANGGARAN DASARGERAKAN PRAMUKAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran
Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka
Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja
Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang
berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa
sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang
dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003
pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.Pasal 1Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.Pasal 2Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 September 2009PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdDR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOSalinan sesuai dengan aslinya,SEKRETARIAT KABINET RIDeputi Sekretaris KabinetBidang Hukum,TtdDr. M. Imam Santoso(Cap Sekretariat Kabinet RI)LAMPIRANKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 24 Tahun 2009TANGGAL : 15 September 2009ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKAPEMBUKAANBahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;- ideologi Pancasila;- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;- lingkungan hidup di bumi nusantara.Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan PramukaANGGARAN DASARBAB INAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTUPasal 1Nama, Status, dan Tempat(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.Pasal 2Waktu(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.BAB IIASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,Pasal 3AsasGerakan Pramuka berasaskan Pancasila.Pasal 4TujuanGerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya3) kuat dan sehat jasmaninyab. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.Pasal 5Tugas PokokGerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.Pasal 6FungsiGerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.BAB IIISIFAT, UPAYA DAN USAHAPasal 7Sifat(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Pasal 8Upaya dan Usaha(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.BAB IVSISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTODAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKAPasal 9Sistem Among(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :a. Ing ngarso sung tulodo ;b. Ing madyo mangun karso;c. Tut wuri handayani.Pasal 10Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.Pasal 11Prinsip Dasar Kepramukaan(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;c. peduli terhadap diri pribadinya;d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.Pasal 12Metode KepramukaanMetode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;b. belajar sambil melakukan;c. sistem berregu;d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;f. sistem tanda kecakapan;g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;h. kiasan dasar.Pasal 13Kode Kehormatan Pramuka(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.Pasal 14Motto Gerakan Pramuka(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”Pasal 15Kiasan DasarPenyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.BAB VORGANISASIPasal 16Anggota(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:a. Anggota biasa :1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbingb. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.Pasal 17Hak dan Kewajiban(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.Pasal 18Pramuka UtamaKepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.Pasal 19Jenjang OrganisasiOrganisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.Pasal 20Kepengurusan(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.Pasal 21Satuan Karya Pramuka(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.Pasal 22Dewan KerjaDewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
|
Bersama Pramuka, Mari Tumbuhkembangkan rasa kebangsaan kita menuju bangsa yang berjiwa besar dan bermartabat
Label
- PENGETAHUAN TEHNIK KEPRAMUKAAN (19)
- NOKEN TEKPRAM (14)
- DOKUMENTASI (8)
- PRASABHARA (8)
- LANDASAN HUKUM (5)
- SEJARAH DAN BIOGRAFI (5)
- MEDIA BERITA (2)
- SERAGAM (1)
Sabtu, 20 September 2014
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka No. 24 Th. 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar