Jumat, 10 Oktober 2014

PELANTIKAN SAKA KALPATARU KWARCAB KOTA JAYAPURA

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tgl, 10 Oktober 2014 bertempat di Aula Pemancingan Koya Resort  Distrik Muara Tami-Kota Jayapura.

















Sabtu, 27 September 2014

PANCASILA



 Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal  29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
HARI KESAKTIAN PANCASILA
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
BUTIR-BUTIR PENGAMALAN PANCASILA
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Sila pertama
Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Referensi
1.      ^ Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
2.      ^ Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sabtu, 20 September 2014

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.

KEPRES NO. 118 TAHUN 1961

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 118 Tahun 1961
Tentang
PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;
b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah.
c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.
Mengingat : Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan :
I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1961
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Sukarno
Sesuai dengan jang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
ttd.
Mr. Santoso
Lampiran I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 448 TAHUN 1961
tentang
PENGAUNEGRAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KETERANGAN
Tentang
PANJI GERAKAN PENDIDKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA

I. Bagian Muka

1. Ditengah tegalan panji jang berwarna putih terdapat tjikal berwarna merah, yang mempunyai arti:
- Warna Merah diatas warna Putih mengingatkan kepada Dwa Warna Bendera Kebangsaan Indonesia dan berarti pula dinamikanya pramuka (merah) diatas bidang pergerakannya jang bersih dan murni (putih).
- Buah Njiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “tjikal” dan istilah “tjikal bakal” di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru.
Djadi lambang buah njiur jang tumbuh itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia
- Buah njiur dapat bertahan lama dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.
Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa setiap pramuka adalah seorang jang rochaniah dan djasmaniah : sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala udjian dan kesukaran untuk mengabdi Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
- Njiur dapat tumbuh dimana sadja, jang membuktikan besarnja daja-upajanya dalam menjesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnyha.
Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka dapat menjesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.
- Njiur bertumbuh mendjulang lurus keatas dan merupakan salah sebatang pohon yang tertinggi di Indonesia.
Djadi lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka mempunjai cita-cita jang tinggi dan lurus ja’ni jang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
- Akar Njiur jang bertumbuh kuat dan erat didalam tanah melambangkan bahwa tekad dan kejakinan tiap pramuka mempunjai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan jang baik, benar, kuat dan njata, ialah tekad dan kejakinan jang dipakai olehnja untuk memperkuat diri guna mentjapai tjita-tjitanja.
- Njiur adalah pohon jang serbaguna, dari udjung hingga akarnja. Djadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia jang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannja kepada kepentingan Tanag Air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

2. a. Ditengah pinggiran tegalan panji sebelah atas dan diempat sudut tegalan terdapat masing-masing:
- bintang emas bersudut lima di atas tegalan hitam, yang mempunyai arti:
- Ketuhanan Jang Maha Esa

b. Disudutu bawah sebelah satunya:
- selingkaran rantai bergelang persegi dan bundar tanpa putus, diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:
- Kemanusiaan jang adil dan beradab

c. Disudut sebelah atas satunja:
- pohon beringin hudjau diatas tegalan putih, jang mempunjai arti:
- Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

d. Disudut atas sebelah tongkat:
- kepala banteng hitam diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:
- Kerakjatan jang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

e. Disudut bawah sebelah tongkat:
- setangkai padi dan setangkai kapas di atas tegalan putih, jang mempunjai arti:
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
f. Tali berwarna merah bersimpul-simpul jang melingkari lambang-lambang tersebut diatas, mempunjai arti:
- Tali sedjarah perdjoangan kemerdekaan jang dinamis revolusioner, jang telah berhasil menghimpun dan menyatukan lima unsur pokok dalam penghidupan Bangsa Indonesia mendjadi satu kesatuan-Sila ialah Pantja-Sila jang kini menjadi doktrin Revolusi Indonesia dan Filsafat serta Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. 2.a., b, c, d, e dan f mempunjau arti:
- Setiap pramuka hidup dan bergerak setjara dinamis dan revolusioner dengan Pantja-Sila sebagai Bintang-Pimpinannja. Jang isi dan djiwanya dihajati, dihidup-hidupkan dan dilaksanakan olehnja selama masa diatas tegalan jang hidup dan bersih dan murni didalam Persatuan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang menggunakan Pantja-Sila sebagai doktrin Revolusinya dan sebagai Filsafat serta Dasar Negaranja.
II. Bagian Belakang
1. Ditengah-tengah tegalan Pandji dan dipusat gambar lambang terdapat sebuah djantung berbentuk perisai berwarna Merah-Putih, jang mempunjai arti:
- Pramuka Indonesia adalah manusia Putra Indonesia jang berkesadaran, berkemauan dan beramalan kebangsaan Indonesia, jakni hidup berdjiwa Kebangsaan Indonesia dan melindungi serta berlindung dengan perisai Indonesia.
2. Tegalan perisai Merah-Putih, jang berwarna kuning ke-emasan dan dilingkari oleh setangkai padi (emas) dan setangkai kapas (perak dan hidjau) mempunjai arti:
- Manusia Indonesia jang selama masa hidup dan bergerak dalam alam kedjajaan dan kerayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alam kebahagiaan dan kesedjahteraan masjarakat sosialisme Panca-Sila jang adil dan makmur, seperti jang dicita-citakan oleh Revolusi Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia.
3. Lambang tersebut dalam bagian II ajat 2 diatas dilingkari tanpa putus oleh serangkaian 45 bunga melati putih (perak) dengan 15 bunga diatas tegalan jang berwarna biru dan 15 bunga berikutnja lagi diatas tegalan jang berwarna biru-tua mempunjai arti:
- Manusia Indonesia dengan Bangsa, Negara dan masjarakatnja selama masa dipagari, didjaga, dilindungi dan dipertahankan serta diharumi dan harumnya disemerbakkan dan disebarkan kesekelilingnya, oleh putera-puterinya, baik didarat maupun diudara ataupun dilaut, dalam persatu-paduan tadi perangkainja: semangat revolusi dan Djiwa Persatuan 17 Agustus 1945.
4. a. Lambang-lambang tersebut pada bagian II ajat 1, 2, dan 3 berada ditengah-tengah dua bintang sudut-5, satu emas dan satu lagi perak, kedua-duanja sebangun dan sama besar, dan bersama merupakan bintang sudut-10, dengan salah satu sudut bintang emasnja meruuntjing lurus keatas dan salah satu sudut bintang peraknja meruntjing lurus kebawah, sedangkan setiap sudut bintang (emas dan perak) berisi 17 garis.
b. Bintang-emas sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis emas diatas tegalan putih mempunjai arti:
- Pantja-Sila jang bersinar-sinar tjemerlang dan dajanja dipantjarkan oleh Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.
c. Bintang-perak sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis perak diatas tegalan putih mempunjai arti:
- Pembabaran Pantja-Sila mendjadi Pantja-Dharma yang bersinar-sinar dan dajanja dipantjarkan oleh Putera-Puteri Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi, dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.
d. Dua sudut sebelah bawah dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:
- Dwi Satyanja para pramuka jang berusia 8 hiungga 12 tahun, ialah djalan njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
e. Tiga sudut sebelah atas dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:
- Tri Satyanja para pramuka jang berusia 12 tahun keatas, ialah djalan njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Dipinggir sekeliling tegalan putih, terdapat tali merah jang mempunjai 12 lingkaran, ditiap-tiap sudut 3 lingkaran, dan mempunjai arti:
Garis bergerak dinamisnya waktu (12 bulan) jang merupakan garis batas bergeraknya manusia dialam djasmaniah.
III. Bagian udjung tongkat Pandji dan tongkatnya:
1. Udjung tongkat berbentuk melati kuntjup, jang mempunjai arti:
- Setiap pramuka mempunjai kewajiban berdaja-upaja dengan sepenuh-penuhnja untuk menjadi Putera Indonesia jang berbudi luhur, halus dan murni, hidup wadjar dan prasahadja, berdjiwa setia berdharmabakti terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Tanah Air dan Bangsa Indonesia serta umat manusia dengan pikirannja, perkataannja, dan perbuatannja jang hanja mengharumkan/memuliakan Nama Tuhan, Tanag Air, Bangsa dan Negaranja.
2. Tongkat Pandji berukuran 209 cm, jang mempunjai arti:
Pesan tersebut diatas diamanatkan kepadanja oleh Kepala Negara dengan Surat Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 jang mulai berlaku pada tanggal 20 bulan 5 abad ke-20 tahun ke-16 (20 + 5 + 20 +61 = 106) dan dengan penganugerahan Pandji ini pada tanggal 14 bulan 8 abad ke-20 tahun ke-61 (14 + 8 + 20 + 61 = 103) dan bersama (106 + 103) menundjukkan angka 209.
IV. Warna :
Bagian muka:
1. Warna tegalan
2. Warna njiur
3. Warna tali
4. Warna bintang
5. Warna tegalan bintang
6. Warna pohon beringin
7. Warna tegalan pohon beringin
8. Warna kepala banteng
9. Warna tegalan kepala banteng
10.Warna rantai
11. Warna tegalan rantai
12. Warna padi
13. Warna kapas
14. Warna daun kapas
15. Warna tegalan padi & kapas
- putih
- merah segar
- merah segar
- emas
- hitam
- hidjau
- putih
- hitam
- merah
- emas
- merah
- emas
- perak
- hidjau
- putih
Bagian belakang:
16. Warna perisai
17. Warna tegalan perisai
18. Warna padi
19. Warna kapas
20. Warna daun kapas
21. Warna melati
22. Warna tegalan rangkaian melati
23. Warna bintang sudut 5 dengan satu sudut lurus keatas
24. Warna bintang sudut 5 dengan lurus kebawah
25. Tali
26. Rumbai pinggiran pandji
27. Dua utas tali tongkat dengan masing-masing2 buah udjung berumbai,
28. Melati udjung tongkat
29. Tongkat melati
30. Tongkat pandji
- merah dan putih
- kuning keemasan
- emas
- perak
- hidjau
- perak
- 1/3 hidjau
1/3 biru
1/3 biru tua
- emas
- perak
- merah
- emas
- emas
- putih
- hidjau
- kaju djati murni

V. Arti Warna

1. Merah
2. Putih
3. Kuning
4. Hidjau
5. Biru
6. Biru tua
Hitam
- a. keberanian
b. dinamika
c. wanita
d. surya (matahari)
e. kasih sayang
- a. kemurnian
b. kebersihan
c. kesutjian
d. kewadjiban
e. prasahadjaan
f. pria
g. tjandera (bulan)
- a. kedjajaan
b. kebesaran
c. keemasan
d. keagungan
e. kesedjahteraan
f. kebidjaksanaan
g. ketjerdasan
- a. daratan
b. kemakmuran
c. keta’atan
d. taqwa
- a. laut
b. kesetiaan
c. ketekunan
d. ketabahan
- a. kedalaman
b. kesungguh-sungguhan
VI.. Ukuran-ukuran:
1. Pandji mempunyai lebar 60 cm dan padjang 90 cm
2. Tongkat Pandji dengan udjung tongkat pandji pandjang : 209 cm.