Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP 146.A tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini :
KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )
1. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.
2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.
3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.
4. Kecakapan Pengetahuan Hukum.
KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )
1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.
2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.
3. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.
KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Kecakapan Pencegahan kebakaran.
2. Kecakapan Pemadam kebakaran.
3. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.
4. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana
5. Kecakapan pencarian korban
6. Kecakapan penyelamatan korban.
7. Kecakapan pengetahuan satwa.
KRIDA TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TPTKP )
1. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.
2. Kecakapan pengetahuan sidik jari.
3. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar