SATUAN
KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA
BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah
kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
praktis dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan
kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan
kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebyayangkaraan di dalam Gerakan
Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan
karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta
didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan
praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk
menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan
yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta
didik :
a.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.
Pramuka Penggalang yang berminat di
bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota
dewasa :
a.
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
b.
Instruktur Saka Bhayangkara
c.
Pimpinan Saka Bhayangkara
d.
Pemuda yang berusia 14-25 tahun
bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan
ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara,
telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka
Bhayangkara :
-
Menyatakan keinginan untuk menjadi
anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
-
Bagi pemuda calon anggota Gerakan
Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi
anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
-
Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang
diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina
gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
-
Bagi Pramuka Penggalang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
-
Bagi Pamong Saka Bhayangkara
sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
-
Bagi instruktur Saka Bhayangkara
bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan
dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
-
Sehat jasmani dan rohani serta
dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
SAKA BHAYANGKARA MELIPUTI 4 (EMPAT) KRIDA, Yaitu :
1.
Krida Ketertiban Masyarakat,
terdiri atas 4 SKK
-
SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
-
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
-
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
-
SKK Pengamanan Hukum
2.
Krida Lalu Lintas,
terdiri atas 3 SKK :
-
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan
Lalu Lintas
-
SKK Pengaturan Lalu Lintas
-
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu
Lintas
3.
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana,
mempunyai 5 SKK :
-
SKK Pencegahan Kebakaran
-
SKK Pemadam Kebakaran
-
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
-
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
-
SKK Pencurian
-
SKK Penyelamatan
-
SKK Pengenalan Satwa
4. Krida
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP),
mempunyai 5 SKK :
-
SKK Pengenalan Sidik Jari
-
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
-
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
-
SKK Uang Palsu
-
SKK Pengamanan Tempat Kejadian
Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah
agar para aanggota Gerakan Pramuka
-
Memiliki pengetahuan, kemampuan,
kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
-
Memiliki sikap hidup yang tertib dan
disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat.
-
Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku
yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya
setiap kejadian kamtibmas.
-
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan
serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika
social di lingkungannya.
-
Mampu memberikan latihan tentang
pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
-
Mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata
yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya. · Mampu melakukan
tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di
lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
-
Mampu membantu POLRI dalam
pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar