Bersama Pramuka, Mari Tumbuhkembangkan rasa kebangsaan kita menuju bangsa yang berjiwa besar dan bermartabat
Label
- PENGETAHUAN TEHNIK KEPRAMUKAAN (19)
- NOKEN TEKPRAM (14)
- DOKUMENTASI (8)
- PRASABHARA (8)
- LANDASAN HUKUM (5)
- SEJARAH DAN BIOGRAFI (5)
- MEDIA BERITA (2)
- SERAGAM (1)
Jumat, 10 Oktober 2014
Sabtu, 27 September 2014
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila
Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme,
mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa
- namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima
dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima
sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
HARI KESAKTIAN PANCASILA
Pada tanggal 30
September 1965,
terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini
sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa
penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan
kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan
usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi
ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan
peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa
orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai
upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil
diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian
menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September G30S dan tanggal 1 Oktober
ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
BUTIR-BUTIR PENGAMALAN PANCASILA
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi
36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut
dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Sila pertama
Bintang.
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Referensi
2.
^ Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan
termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Sabtu, 20 September 2014
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah
Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar
dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik.
Kepramukaan
sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan
bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak
bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental,
spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan
Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961
merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang
bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga
keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu
mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan
pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi
anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di
luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip
dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan
Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat
sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul,
ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu
sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda
karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
KEPRES NO. 118 TAHUN 1961
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 118 Tahun 1961
Tentang
PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
a.
bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai
diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah
senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang
bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara
Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa
dan Negara;
b. bahwa
dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat
diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan
tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping
pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan
sekolah.
c.
bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei
1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan
nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta
menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto
Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara,
disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan
dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara
Kesatuan Republik Indonesia.
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk
memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang
merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.
Mengingat : Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan :
I.
Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam
lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II.
Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung
tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam
segala lapangan.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1961
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Sukarno
Sesuai dengan jang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
ttd.
Mr. Santoso
Lampiran I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 448 TAHUN 1961
tentang
PENGAUNEGRAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KETERANGAN
Tentang
PANJI GERAKAN PENDIDKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
I. Bagian Muka
| ||
1. Ditengah tegalan panji jang berwarna putih terdapat tjikal berwarna merah, yang mempunyai arti:
|
-
Warna Merah diatas warna Putih mengingatkan kepada Dwa Warna Bendera
Kebangsaan Indonesia dan berarti pula dinamikanya pramuka (merah) diatas
bidang pergerakannya jang bersih dan murni (putih).
-
Buah Njiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “tjikal” dan istilah “tjikal
bakal” di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang
menurunkan generasi baru.
Djadi lambang buah njiur jang tumbuh itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia
- Buah njiur dapat bertahan lama dalam keadaan jang bagaimanapun djuga.
Djadi
lambang itu mengkiaskan: bahwa setiap pramuka adalah seorang jang
rochaniah dan djasmaniah : sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya
dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala
udjian dan kesukaran untuk mengabdi Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
-
Njiur dapat tumbuh dimana sadja, jang membuktikan besarnja
daja-upajanya dalam menjesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnyha.
Djadi
lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka dapat menjesuaikan diri
dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan jang bagaimanapun
djuga.
- Njiur bertumbuh mendjulang lurus keatas dan merupakan salah sebatang pohon yang tertinggi di Indonesia.
Djadi
lambang itu mengkiaskan: bahwa tiap pramuka mempunjai cita-cita jang
tinggi dan lurus ja’ni jang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak
mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
-
Akar Njiur jang bertumbuh kuat dan erat didalam tanah melambangkan
bahwa tekad dan kejakinan tiap pramuka mempunjai dan berpegang kepada
dasar-dasar dan landasan-landasan jang baik, benar, kuat dan njata,
ialah tekad dan kejakinan jang dipakai olehnja untuk memperkuat diri
guna mentjapai tjita-tjitanja.
-
Njiur adalah pohon jang serbaguna, dari udjung hingga akarnja. Djadi
lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia jang berguna
dan membaktikan diri dan kegunaannja kepada kepentingan Tanag Air,
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
| |
2. a. Ditengah pinggiran tegalan panji sebelah atas dan diempat sudut tegalan terdapat masing-masing:
- bintang emas bersudut lima di atas tegalan hitam, yang mempunyai arti:
|
- Ketuhanan Jang Maha Esa
| |
b. Disudutu bawah sebelah satunya:
- selingkaran rantai bergelang persegi dan bundar tanpa putus, diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:
|
- Kemanusiaan jang adil dan beradab
| |
c. Disudut sebelah atas satunja:
- pohon beringin hudjau diatas tegalan putih, jang mempunjai arti:
|
- Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
| |
d. Disudut atas sebelah tongkat:
- kepala banteng hitam diatas tegalan merah, jang mempunjai arti:
|
- Kerakjatan jang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
| |
e. Disudut bawah sebelah tongkat:
- setangkai padi dan setangkai kapas di atas tegalan putih, jang mempunjai arti:
|
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
| |
f. Tali berwarna merah bersimpul-simpul jang melingkari lambang-lambang tersebut diatas, mempunjai arti:
|
-
Tali sedjarah perdjoangan kemerdekaan jang dinamis revolusioner, jang
telah berhasil menghimpun dan menyatukan lima unsur pokok dalam
penghidupan Bangsa Indonesia mendjadi satu kesatuan-Sila ialah
Pantja-Sila jang kini menjadi doktrin Revolusi Indonesia dan Filsafat
serta Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
g. 2.a., b, c, d, e dan f mempunjau arti:
|
-
Setiap pramuka hidup dan bergerak setjara dinamis dan revolusioner
dengan Pantja-Sila sebagai Bintang-Pimpinannja. Jang isi dan djiwanya
dihajati, dihidup-hidupkan dan dilaksanakan olehnja selama masa diatas
tegalan jang hidup dan bersih dan murni didalam Persatuan Bangsa
Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang menggunakan
Pantja-Sila sebagai doktrin Revolusinya dan sebagai Filsafat serta Dasar
Negaranja.
| |
II. Bagian Belakang
| ||
1.
Ditengah-tengah tegalan Pandji dan dipusat gambar lambang terdapat
sebuah djantung berbentuk perisai berwarna Merah-Putih, jang mempunjai
arti:
|
-
Pramuka Indonesia adalah manusia Putra Indonesia jang berkesadaran,
berkemauan dan beramalan kebangsaan Indonesia, jakni hidup berdjiwa
Kebangsaan Indonesia dan melindungi serta berlindung dengan perisai
Indonesia.
| |
2.
Tegalan perisai Merah-Putih, jang berwarna kuning ke-emasan dan
dilingkari oleh setangkai padi (emas) dan setangkai kapas (perak dan
hidjau) mempunjai arti:
|
-
Manusia Indonesia jang selama masa hidup dan bergerak dalam alam
kedjajaan dan kerayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam alam kebahagiaan dan kesedjahteraan masjarakat sosialisme
Panca-Sila jang adil dan makmur, seperti jang dicita-citakan oleh
Revolusi Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia.
| |
3.
Lambang tersebut dalam bagian II ajat 2 diatas dilingkari tanpa putus
oleh serangkaian 45 bunga melati putih (perak) dengan 15 bunga diatas
tegalan jang berwarna biru dan 15 bunga berikutnja lagi diatas tegalan
jang berwarna biru-tua mempunjai arti:
|
-
Manusia Indonesia dengan Bangsa, Negara dan masjarakatnja selama masa
dipagari, didjaga, dilindungi dan dipertahankan serta diharumi dan
harumnya disemerbakkan dan disebarkan kesekelilingnya, oleh
putera-puterinya, baik didarat maupun diudara ataupun dilaut, dalam
persatu-paduan tadi perangkainja: semangat revolusi dan Djiwa Persatuan
17 Agustus 1945.
| |
4.
a. Lambang-lambang tersebut pada bagian II ajat 1, 2, dan 3 berada
ditengah-tengah dua bintang sudut-5, satu emas dan satu lagi perak,
kedua-duanja sebangun dan sama besar, dan bersama merupakan bintang
sudut-10, dengan salah satu sudut bintang emasnja meruuntjing lurus
keatas dan salah satu sudut bintang peraknja meruntjing lurus kebawah,
sedangkan setiap sudut bintang (emas dan perak) berisi 17 garis.
| ||
b. Bintang-emas sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis emas diatas tegalan putih mempunjai arti:
|
-
Pantja-Sila jang bersinar-sinar tjemerlang dan dajanja dipantjarkan
oleh Indonesia selama masa kesegala pendjuru bumi dengan kesadaran dan
djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus 1945 seperti tersebut dalam
Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang bersih dan murni.
| |
c. Bintang-perak sudut-5 dengan tiap-tiap sudutnja berisi 17 garis perak diatas tegalan putih mempunjai arti:
|
-
Pembabaran Pantja-Sila mendjadi Pantja-Dharma yang bersinar-sinar dan
dajanja dipantjarkan oleh Putera-Puteri Indonesia selama masa kesegala
pendjuru bumi, dengan kesadaran dan djiwa/semangat proklamasi 17 Agustus
1945 seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, diatas dasar jang
bersih dan murni.
| |
d. Dua sudut sebelah bawah dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:
|
-
Dwi Satyanja para pramuka jang berusia 8 hiungga 12 tahun, ialah djalan
njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita
Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
| |
e. Tiga sudut sebelah atas dari Bintang-Perak sudut-5 dengan tiap sudutnja berisi 17 garis perak mempunjai arti:
|
-
Tri Satyanja para pramuka jang berusia 12 tahun keatas, ialah djalan
njata jang ditempuh oleh mereka untuk membabarkan isi dan tjita-tjita
Pantja-Sila, dengan kesadaran dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
| |
5.
Dipinggir sekeliling tegalan putih, terdapat tali merah jang mempunjai
12 lingkaran, ditiap-tiap sudut 3 lingkaran, dan mempunjai arti:
|
Garis bergerak dinamisnya waktu (12 bulan) jang merupakan garis batas bergeraknya manusia dialam djasmaniah.
| |
III. Bagian udjung tongkat Pandji dan tongkatnya:
| ||
1. Udjung tongkat berbentuk melati kuntjup, jang mempunjai arti:
|
-
Setiap pramuka mempunjai kewajiban berdaja-upaja dengan
sepenuh-penuhnja untuk menjadi Putera Indonesia jang berbudi luhur,
halus dan murni, hidup wadjar dan prasahadja, berdjiwa setia
berdharmabakti terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Tanah Air dan Bangsa
Indonesia serta umat manusia dengan pikirannja, perkataannja, dan
perbuatannja jang hanja mengharumkan/memuliakan Nama Tuhan, Tanag Air,
Bangsa dan Negaranja.
| |
2. Tongkat Pandji berukuran 209 cm, jang mempunjai arti:
|
Pesan
tersebut diatas diamanatkan kepadanja oleh Kepala Negara dengan Surat
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 jang mulai berlaku pada tanggal 20
bulan 5 abad ke-20 tahun ke-16 (20 + 5 + 20 +61 = 106) dan dengan
penganugerahan Pandji ini pada tanggal 14 bulan 8 abad ke-20 tahun ke-61
(14 + 8 + 20 + 61 = 103) dan bersama (106 + 103) menundjukkan angka
209.
| |
IV. Warna :
| ||
Bagian muka:
1. Warna tegalan
2. Warna njiur
3. Warna tali
4. Warna bintang
5. Warna tegalan bintang
6. Warna pohon beringin
7. Warna tegalan pohon beringin
8. Warna kepala banteng
9. Warna tegalan kepala banteng
10.Warna rantai
11. Warna tegalan rantai
12. Warna padi
13. Warna kapas
14. Warna daun kapas
15. Warna tegalan padi & kapas
|
- putih
- merah segar
- merah segar
- emas
- hitam
- hidjau
- putih
- hitam
- merah
- emas
- merah
- emas
- perak
- hidjau
- putih
| |
Bagian belakang:
16. Warna perisai
17. Warna tegalan perisai
18. Warna padi
19. Warna kapas
20. Warna daun kapas
21. Warna melati
22. Warna tegalan rangkaian melati
23. Warna bintang sudut 5 dengan satu sudut lurus keatas
24. Warna bintang sudut 5 dengan lurus kebawah
25. Tali
26. Rumbai pinggiran pandji
27. Dua utas tali tongkat dengan masing-masing2 buah udjung berumbai,
28. Melati udjung tongkat
29. Tongkat melati
30. Tongkat pandji
|
- merah dan putih
- kuning keemasan
- emas
- perak
- hidjau
- perak
- 1/3 hidjau
1/3 biru
1/3 biru tua
- emas
- perak
- merah
- emas
- emas
- putih
- hidjau
- kaju djati murni
| |
V. Arti Warna | ||
1. Merah
2. Putih
3. Kuning
4. Hidjau
5. Biru
6. Biru tua
Hitam
|
- a. keberanian
b. dinamika
c. wanita
d. surya (matahari)
e. kasih sayang
- a. kemurnian
b. kebersihan
c. kesutjian
d. kewadjiban
e. prasahadjaan
f. pria
g. tjandera (bulan)
- a. kedjajaan
b. kebesaran
c. keemasan
d. keagungan
e. kesedjahteraan
f. kebidjaksanaan
g. ketjerdasan
- a. daratan
b. kemakmuran
c. keta’atan
d. taqwa
- a. laut
b. kesetiaan
c. ketekunan
d. ketabahan
- a. kedalaman
b. kesungguh-sungguhan
| |
VI.. Ukuran-ukuran:
| ||
1. Pandji mempunyai lebar 60 cm dan padjang 90 cm
2. Tongkat Pandji dengan udjung tongkat pandji pandjang : 209 cm.
|
Langganan:
Postingan (Atom)